Kamis, 23 Oktober 2014

PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK NEGARA
Oleh : Benedictus Andre Dumas Wicaksono*


A.    Pendahuluan
Pengelolaan Barang milik Negara (BMN) menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses pertama dan paling penting dari mata rantai pengelolaan BMN adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Mengapa perencanaan kebutuhan dan penganggaran menjadi proses yang paling penting? Karena tanpa proses tersebut, proses-proses lain tidak dapat berjalan. Perencanaan kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Paradigma yang muncul sekarang ini, pemenuhan kebutuhan BMN untuk menjalankan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan pengadaan baru (pembelian). Situasi menjadi semakin sulit ketika pengadaan itu bukan berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan keinginan pimpinan satuan kerja atau pengguna barang itu sendiri.. Alternatif pengadaan BMN selain dengan pengadaan baru juga belum menjadi pemikiran utama oleh para kuasa pengguna barang dan/atau pengguna barang. Alternatif pengadaan barang yang dapat dilakukan antara lain dengan sewa, leasing, atau hibah. Oleh karena itu, penulis berusaha mengupas permasalahan yang ada dalam pengelolaan BMN terutama dalam proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran dan berupaya untuk mengkritisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN.

B.    Pembahasan
Dalam setiap melaksanakan suatu kegiatan, tahap perencanaan merupakan hal yang paling penting. Jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang, niscaya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMN dapat berjalan dengan baik dan matang apabila memenuhi beberapa syarat. Namun, beberapa permasalahan masih terjadi dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN, antara lain:

1.    Perencanaan belum didukung oleh database BMN yang memadai.
Suatu proses perencanaan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh data yang memadai. Dalam pengambilan suatu keputusan, ketersediaan data merupakan hal yang mutlak. Seperti telah kita ketahui bersama, setiap Kementerian/ Lembaga telah memiliki SIMAK-BMN. Database BMN tersebut harus selalu di-update, agar data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi BMN yang sebenarnya. Permasalahannya, sumber daya manusia yang handal belum tersedia di setiap unit pengguna barang untuk melakukan proses pencatatan pada SIMAK-BMN. Kerumitan proses pencatatan menjadi salah satu alasan, mengapa proses pencatatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Solusi yang dapat ditempuh adalah dengan terus melakukan pelatihan kepada pegawai yang menangani proses tersebut.

2.    Belum terjadinya hubungan yang sinergi antara Kuasa Pengguna Barang/ Pengguna Barang, Perencana Anggaran, dan Pengelola Barang
Hubungan yang sinergi antara Kuasa Pengguna Barang/ Pengguna Barang, Perencana Anggaran (Direktorat Jenderal Anggaran), dan Pengelola Barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) seharusnya berjalan dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/ PMK.06/ 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, belum dijelaskan koordinasi antara ketiga fungsi tersebut. Koordinasi yang jelas antara ketiga fungsi tersebut belum tampak terutama dalam kegiatan penganggaran. Kewenangan dan tanggung jawab dalam fungsi perencanaan anggaran belum dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Pengadaan BMN juga masih bertujuan untuk menghabiskan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran yang sudah terlanjur ditetapkan pada awal tahun untuk pengadaan suatu barang, tetap digunakan pada tahun tersebut walaupun sebenarnya dalam perjalanan waktu barang tersebut sebenarnya tidak diperlukan lagi.

3.  Belum adanya sinkronisasi dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Hal yang sering dilupakan oleh Kuasa Pengguna Barang/ Pengguna Barang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJP adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJM dan RPJP sering dilupakan karena pengadaan barang bukan berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan keinginan pimpinan satuan kerja atau pengguna barang itu sendiri. Adanya pandangan bahwa pergantian pimpinan dalam suatu satuan kerja berarti juga adanya perubahan kebijakan juga menjadi penghambat  sinkronisasi dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran dengan RPJP dan RPJM.

4.    Kreativitas dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran
Seperti telah disebutkan dalam pendahuluan, paradigma yang muncul sekarang ini, pemenuhan kebutuhan BMN masih dengan mekanisme pengadaan baru (pembelian). Kreativitas dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran diperlukan agar pemenuhan kebutuhan BMN tidak hanya dilakukan melalui proses pembelian. Paradigma ini harus diubah karena ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan BMN. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melalukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam perpres tersebut masih didominasi oleh pengadaan barang atau jasa melalui proses pengadaan baru. Proses pengadaan lain seperti sewa, leasing, atau hibah belum mendapatkan porsi yang memadai dalam perpres tersebut
Kreativitas dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebenarnya merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap pengadaan BMN. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, perencanaan kebutuhan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga. Ketiga standar tersebut dapat dicapai tidak harus dengan mekanisme pengadaan baru. Pemenuhan kebutuhan BMN dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan tanpa melupakan ketiga standar tersebut merupakan tujuan utama yang ingin dicapai. Dalam banyak studi kasus yang telah dilakukan, pengadaan barang dengan metode sewa atau leasing terbukti lebih efektif dan efisien dibandingkan jika kita melakukan pembelian.

C.   Penutup
Perubahan paradigma dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran harus diwujudkan dalam pengelolaan barang milik negara. Perubahan paradigma itu dapat dilakukan dengan perubahan pola pikir kita tentang pengadaan barang dan perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara. Pola pikir kita harus diubah yaitu pengadaan barang tidak harus dengan pengadaan baru (pembelian) tetapi dapat juga dilakukan dengan sewa, leasing, atau hibah tanpa melupakan ketiga standar yang telah ditetapkan. Pengadaan barang bahkan dapat dilakukan dengan optimalisasi barang yang telah ada sehingga dapat menghemat anggaran negara. Perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan barang milik Negara juga dilakukan agar dapat mengakomodir tuntutan perkembangan jaman.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi perkembangan pengelolaan barang milik Negara terutama dalam proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 47. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 5. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 92. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 92. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan No. 150/ PMK.06/ 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Berita Negara RI Tahun 2014, No. 991. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.


*) Mahasiswa S1 Program Beasiswa STAR-BPKP Universitas Jenderal Soedirman