PERUBAHAN
PARADIGMA DALAM PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK NEGARA
Oleh :
Benedictus Andre Dumas Wicaksono*
A. Pendahuluan
Pengelolaan Barang milik Negara (BMN)
menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik. Barang Milik Negara adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan
pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan;
dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses pertama dan paling penting dari
mata rantai pengelolaan BMN adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Mengapa
perencanaan kebutuhan dan penganggaran menjadi proses yang paling penting?
Karena tanpa proses tersebut, proses-proses lain tidak dapat berjalan. Perencanaan
kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Paradigma yang muncul sekarang ini,
pemenuhan kebutuhan BMN untuk menjalankan penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan pengadaan baru (pembelian).
Situasi menjadi semakin sulit ketika pengadaan itu bukan berdasarkan kebutuhan
tetapi berdasarkan keinginan pimpinan satuan kerja atau pengguna barang itu
sendiri.. Alternatif pengadaan BMN selain dengan pengadaan baru juga belum
menjadi pemikiran utama oleh para kuasa pengguna barang dan/atau pengguna
barang. Alternatif pengadaan barang yang dapat dilakukan antara lain dengan sewa,
leasing, atau hibah. Oleh karena itu,
penulis berusaha mengupas permasalahan yang ada dalam pengelolaan BMN terutama
dalam proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran dan berupaya untuk
mengkritisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan
dan penganggaran BMN.
B. Pembahasan
Dalam setiap melaksanakan suatu
kegiatan, tahap perencanaan merupakan hal yang paling penting. Jika perencanaan
dilaksanakan dengan baik dan matang, niscaya kegiatan tersebut berjalan dengan
baik dan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan kebutuhan
BMN dapat berjalan dengan baik dan matang apabila memenuhi beberapa syarat.
Namun, beberapa permasalahan masih terjadi dalam perencanaan kebutuhan dan
penganggaran BMN, antara lain:
1. Perencanaan belum didukung oleh
database BMN yang memadai.
Suatu proses perencanaan dapat
berjalan dengan baik apabila didukung oleh data yang memadai. Dalam pengambilan
suatu keputusan, ketersediaan data merupakan hal yang mutlak. Seperti telah
kita ketahui bersama, setiap Kementerian/ Lembaga telah memiliki SIMAK-BMN. Database
BMN tersebut harus selalu di-update, agar
data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi BMN yang sebenarnya. Permasalahannya,
sumber daya manusia yang handal belum tersedia di setiap unit pengguna barang
untuk melakukan proses pencatatan pada SIMAK-BMN. Kerumitan proses pencatatan
menjadi salah satu alasan, mengapa proses pencatatan belum berjalan sebagaimana
mestinya. Solusi yang dapat ditempuh adalah dengan terus melakukan pelatihan
kepada pegawai yang menangani proses tersebut.
2. Belum terjadinya hubungan yang sinergi
antara Kuasa Pengguna Barang/ Pengguna Barang, Perencana Anggaran, dan
Pengelola Barang
Hubungan yang sinergi antara Kuasa
Pengguna Barang/ Pengguna Barang, Perencana Anggaran (Direktorat Jenderal
Anggaran), dan Pengelola Barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)
seharusnya berjalan dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/
PMK.06/ 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, belum dijelaskan koordinasi
antara ketiga fungsi tersebut. Koordinasi yang jelas antara ketiga fungsi tersebut
belum tampak terutama dalam kegiatan penganggaran. Kewenangan dan tanggung
jawab dalam fungsi perencanaan anggaran belum dijelaskan dalam peraturan
tersebut.
Pengadaan BMN juga masih bertujuan
untuk menghabiskan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran yang sudah
terlanjur ditetapkan pada awal tahun untuk pengadaan suatu barang, tetap
digunakan pada tahun tersebut walaupun sebenarnya dalam perjalanan waktu barang
tersebut sebenarnya tidak diperlukan lagi.
3. Belum adanya sinkronisasi dalam perencanaan
kebutuhan dan penganggaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Hal yang sering dilupakan oleh Kuasa
Pengguna Barang/ Pengguna Barang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RPJM adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJP adalah dokumen perencanaan
pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJM dan RPJP sering dilupakan
karena pengadaan barang bukan berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan
keinginan pimpinan satuan kerja atau pengguna barang itu sendiri. Adanya
pandangan bahwa pergantian pimpinan dalam suatu satuan kerja berarti juga
adanya perubahan kebijakan juga menjadi penghambat sinkronisasi dalam perencanaan kebutuhan dan
penganggaran dengan RPJP dan RPJM.
4. Kreativitas dalam perencanaan
kebutuhan dan penganggaran
Seperti telah disebutkan dalam
pendahuluan, paradigma yang muncul sekarang ini, pemenuhan kebutuhan BMN masih
dengan mekanisme pengadaan baru (pembelian). Kreativitas dalam perencanaan
kebutuhan dan penganggaran diperlukan agar pemenuhan kebutuhan BMN tidak hanya
dilakukan melalui proses pembelian. Paradigma ini harus diubah karena ada
banyak cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan BMN. Salah satu yang
dapat dilakukan adalah dengan melalukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam perpres
tersebut masih didominasi oleh pengadaan barang atau jasa melalui proses
pengadaan baru. Proses pengadaan lain seperti sewa, leasing, atau hibah belum mendapatkan porsi yang memadai dalam
perpres tersebut
Kreativitas dalam perencanaan
kebutuhan dan penganggaran sebenarnya merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam
setiap pengadaan BMN. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014, perencanaan kebutuhan berpedoman pada standar barang, standar
kebutuhan, dan/atau standar harga. Ketiga standar tersebut dapat dicapai tidak
harus dengan mekanisme pengadaan baru. Pemenuhan kebutuhan BMN dengan prinsip
efisiensi dan efektivitas penggunaan tanpa melupakan ketiga standar tersebut
merupakan tujuan utama yang ingin dicapai. Dalam banyak studi kasus yang telah
dilakukan, pengadaan barang dengan metode sewa atau leasing terbukti lebih efektif dan efisien dibandingkan jika kita
melakukan pembelian.
C. Penutup
Perubahan paradigma dalam perencanaan
kebutuhan dan penganggaran harus diwujudkan dalam pengelolaan barang milik
negara. Perubahan paradigma itu dapat dilakukan dengan perubahan pola pikir
kita tentang pengadaan barang dan perubahan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan pengelolaan barang milik negara. Pola pikir kita harus diubah
yaitu pengadaan barang tidak harus dengan pengadaan baru (pembelian) tetapi
dapat juga dilakukan dengan sewa, leasing,
atau hibah tanpa melupakan ketiga standar yang telah ditetapkan. Pengadaan
barang bahkan dapat dilakukan dengan optimalisasi barang yang telah ada
sehingga dapat menghemat anggaran negara. Perubahan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan barang milik Negara juga
dilakukan agar dapat mengakomodir tuntutan perkembangan jaman.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi
perkembangan pengelolaan barang milik Negara terutama dalam proses perencanaan
kebutuhan dan penganggaran.
Daftar Pustaka
Republik
Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 47.
Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004,
No. 5. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Lembaran
Negara RI Tahun 2014, No. 92. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Republik
Indonesia. (2012). Peraturan Presiden No.
70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI
Tahun 2012, No. 92. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Republik
Indonesia. (2014). Peraturan Menteri
Keuangan No. 150/ PMK.06/ 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik
Negara. Berita Negara RI Tahun 2014, No. 991. Kementerian Hukum dan HAM.
Jakarta.

